Pupus Asa PKPU Wanaartha
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU Wanaartha Life.
JAKARTA - Harapan pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life pada penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pupus sudah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan mereka.
Kuasa Hukum Tim Likuidasi Wanaartha Life, I Gusti Ngurah Anditya Ari Firnanda, mengatakan kedudukan hukum pemohon menjadi salah satu alasan penolakan tersebut. "Pada intinya, permohonan PKPU (terhadap perusahaan asuransi) t...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini