Perlawanan KPU atas Putusan Penundaan Pemilu
KPU akan ajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu. KPU tetap lanjutkan tahapan pemilu.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Namun, sebelum mengajukan banding, KPU akan mempelajari isi putusan pengadilan tersebut.
"Kami pastikan akan mengajukan banding," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Kamis, 2 Maret 2023.
Hasyim mengatakan lembaganya belum menerima secara resmi putusan P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini