Sesat Hakim Menjegal Pemilu
Di luar kewenangannya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Pemilu 2024 ditunda. Sesat dan melanggar konstitusi.
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini