Menunggu Aturan Pemisahan Entitas Syariah
Pemisahan unit usaha syariah dari lembaga jasa keuangan konvensional terus dilakukan. Lembaga mana saja yang sudah siap?
JAKARTA – Lembaga jasa keuangan konvensional kian serius menjalankan proses spin-off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) yang dimiliki menjadi entitas sendiri atau badan usaha syariah (BUS). Tak hanya perbankan, pemisahan juga berlaku untuk lembaga jasa keuangan lainnya.
Kewajiban spin-off tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang awalnya diberi tenggat hingga akhir Juni 2023. Namun, dalam U
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini