Setelah Merpati Disuntik Mati
Pembubaran Merpati menyisakan kekhawatiran pesangon pegawai tak dibayar penuh. Eks karyawan baru dapat 17,5 persen dari haknya.
JAKARTA – Bubarnya PT Merpati Nusantara (Persero) menyisakan ketidakpastian pembayaran hak pesangon bagi para bekas pegawainya. Eks karyawan Merpati, Ery Wardhana, menceritakan saat ini pembayaran hak pesangon baru dilakukan sebesar 17,5 persen dari piutang yang diakui.
"Kami (para eks pegawai Merpati) baru menerima total Rp 54 miliar dari total hak kami sekitar Rp 320 miliar," ujar pria yang tergabung dalam Paguyuban Pegawai Eks Merpat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini