Mainan Baru Bappebti
Jumat, 13 Januari 2023
UU PPSK mengalihkan tugas pengawasan aset kripto dan derivatif yang semula di Bappebti ke OJK. Apa yang akan dilakukan Bappebti?

JAKARTA — Setelah kehilangan tugas mengawasi perdagangan aset kripto dan derivatif, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatur ulang fokus kerjanya. Hal itu terjadi setelah pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 15 Desember 2022. Aturan tersebut mengatur peralihan tanggung jawab pengawasan aset kripto dan derivatif yang selama ini diurus Bappebti ke tangan Otoritas Jasa Keua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini