Maladministrasi KPR Akibat Aturan Lama
Ratusan nasabah kredit pemilikan rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN) ditengarai belum menerima sertifikat meski telah melunasi kredit. Mengapa kasus ini bisa terjadi?
JAKARTA – Ombudsman RI melaporkan temuan adanya 600 nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) yang belum menerima sertifikat setelah melunasi kredit pemilikan rumah (KPR). Temuan ini merupakan hasil investigasi lembaga tersebut sepanjang 2022. Jumlah itu diperkirakan bertambah karena Ombudsman mendapat aduan kasus serupa di Manado.
“Kami pastikan dulu yang di Manado, apakah termasuk nasabah BTN atau bukan,” kata anggota Ombudsman RI,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini