Mekanisme Baru Penangkal Kartel Tiket Pesawat
MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan KPPU mengenai kartel tiket pesawat. Maskapai penerbangan kini wajib melaporkan kebijakan harga tiket kepada KPPU.
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst. MA juga menguatkan putusan KPPU yang menyatakan tujuh maskapai penerbangan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat selama November 2018-Mei 2019.
Konsekuen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini