Menimbang Risiko Skema Burden Sharing
Dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), skema berbagi beban alias burden sharing antara bank sentral dan pemerintah bisa dilanjutkan. Apa saja risikonya?
JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) merestui pengaturan skema berbagai beban (burden sharing) antara Bank Indonesia dan pemerintah. Dengan adanya aturan ini, skema untuk mendukung pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat dilanjutkan dalam situasi krisis.
Sebagaimana diketahui, kebijakan burden sharing dicetuskan pada 2020, ketika pandemi Covid-19 merebak. W
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini