Kenaikan Upah di Bawah Angka Maksimum
Pemerintah provinsi mulai mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi 2023. Rentang kenaikannya rata-rata di bawah 10 persen.
JAKARTA — Pemerintah provinsi silih berganti mengumumkan kenaikan upah minimum 2023. Mereka punya waktu hingga Senin tengah malam kemarin untuk mengumumkan angka upah minimum provinsi (UMP). Berdasarkan data rekapitulasi sementara yang dilakukan Tempo, rata-rata pemerintah provinsi menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 5-9 persen.
Besaran kenaikan UMP tersebut dianggap oleh berbagai pihak sebagai upaya pemerintah mengambil jalan tengah.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini