Tegas Aturan Pemenuhan Modal Minimum
OJK memastikan tak ada perpanjangan tenggat bagi bank umum yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun pada akhir 2022.
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tak ada perpanjangan tenggat bagi bank umum yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun pada akhir tahun ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menuturkan saat ini para pengawas terus berkoordinasi dengan pihak pengurus ataupun pemilik bank yang belum dapat memenuhi ketentuan tersebut untuk memastikan tidak ada bank yang tertinggal dan segera da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini