Nasib Bank Modal Cekak
Sekitar 19 bank harus memenuhi kewajiban pemenuhan modal inti bank umum minimal Rp 3 triliun pada akhir tahun ini. OJK memberikan tiga opsi bagi bank yang tidak dapat memenuhinya.
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae, menuturkan ketentuan pemenuhan modal inti bank umum minimal Rp 3 triliun dimaksudkan sebagai bagian dari penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan. Aturan tersebut diharapkan dapat mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional serta mendorong industri mencapai level ekonomi yang lebih tinggi dan efisien.
“Penguatan moda...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini