Bank Digital dalam Kendali
Belum diakui sebagai kategori dalam dunia jasa keuangan, layanan yang kerap disebut sebagai bank digital saat ini masih tergolong bank umum yang beroperasi dengan bantuan teknologi informasi. Namun OJK menjamin aktivitas bank digital tetap terkontrol.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin geliat bisnis bank digital tetap diatur melalui sejumlah regulasi yang memadai. Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi (TI) oleh Bank Umum akan dirincikan ke level teknis. “Ada surat edaran (SE)-nya nanti,” ucap Direktur Pengaturan Bank Umum Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, di Jakarta, kema
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini