Juru Selamat Polis Asuransi
Omnibus law sektor keuangan memperluas peran LPS. Nantinya, LPS sekaligus berperan sebagai penjamin polis asuransi.
JAKARTA – Reformasi industri asuransi turut masuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau omnibus law sektor keuangan. Salah satu kebijakan utama yang diatur adalah rencana perluasan tugas dan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi Lembaga Penjamin Polis (LPP). Artinya, ke depan LPS tak hanya menjamin simpanan dana masyarakat di perbankan, tapi juga harus menjamin polis a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini