maaf email atau password anda salah


Naik Tarif Setelah Maju-Mundur Kebijakan

Kementerian Perhubungan menaikkan tarif angkutan penyeberangan sebesar rata-rata 11 persen.

arsip tempo : 173078572736.

Kapal ASDP di Pelabuhan Merak, Banten, Jawa Barat, 7 Juli 2022. TEMPO/Subekti. tempo : 173078572736.

JAKARTA — Setelah batal menerapkan kenaikan tarif angkutan penyeberangan pada Senin pekan lalu, Kementerian Perhubungan kini mantap menyesuaikan tarif moda transportasi tersebut mulai 1 Oktober 2022. Kenaikan tarif itu akan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara.

Aturan yang diteken pada 28 S...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 5 November 2024

  • 4 November 2024

  • 3 November 2024

  • 2 November 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan