Akibat Hukuman Enteng Kebocoran Data
Sanksi bagi perusahaan yang mengalami kebocoran data masih berupa sanksi administratif. Dalam RUU PDP, perusahaan bisa dikenai sanksi denda dan ganti rugi.
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat banyaknya data sensitif dan penting masyarakat yang dikelola pihak ketiga. Misalnya saja nomor induk kependudukan, nomor pokok wajib pajak, Kartu Keluarga, hingga alamat tinggal, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler, dan daftar riwayat hidup.
“Karena itu, penting bagi kita mengembangkan digital trust. Artinya, ketika masyarakat mengamanatkan data pribadi untuk dis...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini