Insentif Bandara Masih Terbatas
Bandara komersial belum berencana memberikan keringanan biaya pendaratan bagi maskapai. Angkasa Pura I mengaku harus menambal ongkos operasi yang semakin tinggi.
JAKARTA – Keringanan biaya untuk pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) yang diberikan oleh bandara-bandara Kementerian Perhubungan belum akan melebar ke bandara-bandara yang dikelola secara komersial. Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I (Persero), Rahadian Yogisworo, mengatakan perusahaannya tetap harus melakukan efisiensi setelah merugi akibat pandemi Covid-19.
Karena itu, alih-alih menghapus pungu...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini