maaf email atau password anda salah


Memperkuat Kinerja Fiskal Daerah

Penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) diharapkan akan menghapus kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah.

arsip tempo : 173056786889.

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, 8 Maret 2022. ANTARA/Galih Pradipta. tempo : 173056786889.

JAKARTA Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) akan menghapus kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah. Dua hal yang menjadi fokus penerapan UU HKPD adalah peningkatan pendapatan dan pembenahan pemanfaatan belanja daerah.

“Kami ingin antardaerah tidak ada lagi kesenjangan vertikal maupun horizontal karena semua memili

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 2 November 2024

  • 1 November 2024

  • 31 Oktober 2024

  • 30 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan