Memperkuat Kinerja Fiskal Daerah
Penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) diharapkan akan menghapus kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah.
JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) akan menghapus kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah. Dua hal yang menjadi fokus penerapan UU HKPD adalah peningkatan pendapatan dan pembenahan pemanfaatan belanja daerah.
“Kami ingin antardaerah tidak ada lagi kesenjangan vertikal maupun horizontal karena semua memili
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini