Berhati-hati Sebelum Terbitkan Obligasi Daerah
Pemerintah daerah memiliki pilihan tambahan untuk menarik utang guna membiayai pembangunan. Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tetap meminta pemerintah daerah berhati-hati sebelum menerbitkan sukuk ataupun obligasi daerah.
JAKARTA - Pemerintah daerah diberi kemudahan dan keleluasaan untuk menerbitkan surat utang atau obligasi guna membiayai pembangunan daerah. Persyaratan baru penerbitan obligasi daerah ini diatur dalam amendemen Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang berlaku tahun ini.
Kendati syarat penerbitan obligasi daerah menjadi lebih sederhana, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini