Jalan Baru Vaksinasi Swasta
Presiden Joko Widodo memperluas peran dunia usaha dalam penyelenggaraan vaksinasi Covid-19. Melalui Perpres No. 33/2022, badan usaha berpeluang terlibat dalam pengadaan vaksin dan penyelenggaraan vaksinasi. Pengamat kebijakan publik meminta agar pelibatan badan usaha tidak berujung pada komersialisasi vaksin.
arsip tempo : 172203972924.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2022/02/27/795399/795399_1200.jpg)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo memperluas peran dunia usaha dalam penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Beleid baru itu berlaku sejak 21 Februari 2022.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat yang juga juru bicara vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi, men...
![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini