Akademikus: Penundaan Pemilu Penyimpangan Konstitusi
Akademikus menilai wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024 telah digiring ke ranah diskusi teknis. Menyalahi semangat reformasi.
JAKARTA - Sejumlah pakar hukum menilai penundaan Pemilu 2024 merupakan penyimpangan konstitusi. Ketua Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Fitra Arsil, mengatakan pemilihan umum, juga pemilihan presiden, merupakan komitmen bangsa untuk bergulir lima tahunan.
"Penyimpangan seperti ini jangan dianggap ringan dan ditanggapi lewat diskusi teknis," kata Fitra kepala Tempo, kemarin. "Sehingga kita lupa bahwa usulan ini mer
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini