Tutup Pintu Lender Institusi
OJK akan membatasi jumlah pemberi pinjaman (lender) institusi pada platform pinjaman daring. Sebaliknya, OJK mendorong peningkatan porsi lender perorangan karena dinilai lebih baik dari sisi manajemen risiko.
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membatasi jumlah pemberi pinjaman (lender) institusi dalam penyaluran pendanaan bagi pinjaman daring atau fintech lending. Sebaliknya, OJK bakal mendorong pendanaan dari lender retail atau perorangan. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank 2B OJK, Bambang W. Budiman, berujar bahwa fintech lending, yang lebih banyak didanai oleh lender publik, dinilai lebih ideal dari sisi mana
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini