Syarat Merata Wajib Tes PCR
Pemerintah memberlakukan syarat tes Covid-19 metode PCR untuk semua penumpang angkutan umum. Mengantisipasi peningkatan jumlah kasus Covid-19 menjelang libur akhir tahun.
JAKARTA - Pemerintah kembali memperketat syarat perjalanan bagi penumpang angkutan umum untuk mengantisipasi peningkatan jumlah kasus Covid-19 menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). Secara bertahap, pemerintah bakal menjadikan tes Covid-19 dengan metode real time polymerase chain reaction (RT-PCR) sebagai syarat wajib bagi semua moda angkutan darat, laut, dan udara.
Saat ini, surat keterangan hasil negatif RT-PCR
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini