TANGERANG – Dokumen hasil tes polymerase chain reaction (PCR) akan menjadi syarat wajib bagi penumpang pesawat domestik yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, aturan itu mulai berlaku pada 24 Oktober 2021, pukul 00.00.
“Masa transisi ini kami gu
...Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login