Wajib Tes PCR bagi Penumpang Domestik
Aturan ihwal tes PCR yang menjadi syarat penerbangan domestik mulai berlaku pada 24 Oktober 2021 di Bandara Soekarno-Hatta.
TANGERANG – Dokumen hasil tes polymerase chain reaction (PCR) akan menjadi syarat wajib bagi penumpang pesawat domestik yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, aturan itu mulai berlaku pada 24 Oktober 2021, pukul 00.00.
“Masa transisi ini kami gu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini