Wajib Kantongi Izin
Kementerian Perindustrian mewajibkan semua perusahaan dan kawasan industri memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) agar bisa beroperasi selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. IOMKI telah diterapkan sejak 2020 pada masa pembatasan sosial berskala besar.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini