maaf email atau password anda salah


YLKI: Jangan Batasi Hak Masyarakat Bepergian

Sejumlah lembaga pelindung konsumen meminta aturan pengetatan perjalanan setelah larangan mudik yang diterapkan hingga 24 Mei nanti tak lagi membatasi hak masyarakat untuk bepergian. Penumpang yang dinyatakan sehat seharusnya berhak memakai angkutan antarkota.

arsip tempo : 172885398316.

Penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) saat mengikuti tes swab antigen di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, 18 Mei 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis. tempo : 172885398316.

JAKARTA – Sejumlah lembaga pelindung konsumen meminta aturan pengetatan perjalanan setelah larangan mudik yang diterapkan hingga 24 Mei nanti tak lagi membatasi hak masyarakat untuk bepergian. Ketua Pelaksana Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan penumpang yang dinyatakan sehat seharusnya berhak memakai angkutan antarkota.

“Tak mungkin terus-menerus dikurung selama konsumen bisa memenuhi persyarata

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 13 Oktober 2024

  • 12 Oktober 2024

  • 11 Oktober 2024

  • 10 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan