Sejumlah lembaga pelindung konsumen meminta aturan pengetatan perjalanan setelah larangan mudik yang diterapkan hingga 24 Mei nanti tak lagi membatasi hak masyarakat untuk bepergian. Penumpang yang dinyatakan sehat seharusnya berhak memakai angkutan antarkota.
Penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) saat mengikuti tes swab antigen di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, 18 Mei 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis. tempo : 168607416541_
JAKARTA – Sejumlah lembaga pelindung konsumen meminta aturan pengetatan perjalanan setelah larangan mudik yang diterapkan hingga 24 Mei nanti tak lagi membatasi hak masyarakat untuk bepergian. Ketua Pelaksana Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan penumpang yang dinyatakan sehat seharusnya berhak memakai angkutan antarkota.
“Tak mungkin terus-menerus dikurung selama konsumen bisa memenuhi persyarata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.