Industri retail tengah menanti kucuran insentif pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas sewa. Pengeluaran sewa merupakan komponen beban terberat kedua setelah tenaga kerja.
Sejumlah warga berbelanja lebaran di sebuah mal di Jakarta, 4 Mei 2021. TEMPO/Subekti.. tempo : 168599984461_
JAKARTA — Industri retail tengah menanti kucuran insentif pajak khusus dari pemerintah. Anggota Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta, mengatakan insentif tersebut bermula dari usul asosiasi kepada pemerintah, yaitu perihal pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas sewa.
“Kami mengusulkan pembebasan PPN dan PPh atas sewa dapat diterapkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.