Penyekatan Arus Mudik Semakin Ketat
Jumat, 9 April 2021
Kementerian Perhubungan memberlakukan larangan perjalanan moda transportasi di masa mudik Lebaran.

JAKARTA - Kementerian Perhubungan memberlakukan larangan mudik Lebaran dan pembatasan moda transportasi darat, laut, serta udara. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menuturkan pengendalian seluruh moda transportasi berlaku pada 6-17 Mei 2021
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini