JAKARTA - Investasi aset digital cryptocurrency seperti Bitcoin kian digandrungi. Co-founder Cryptowatch dan pengelola channel Duit Pintar, Christopher Tahir, menuturkan instrumen investasi ini menjadi populer, khususnya di kalangan milenial, karena memiliki sejumlah kelebihan yang menarik animo para investor.
“Kripto ini mudah dijangkau, dari syarat dan proses investasinya yang bisa via online, juga dari sisi nominal investasi yang sangat terjangkau. Misalnya dengan Rp 50 ribu saja sudah bisa mulai,” ujarnya kepada Tempo, kemarin.
Meski modal yang digelontorkan tak harus besar, kripto menjanjikan imbal hasil (return) yang tinggi, bahkan hingga lebih dari 100 persen. Sebagai contoh, sejak awal 2020 hingga Februari 2021, harga cryptocurrency jenis Bitcoin telah melonjak 570 persen ke level US$ 53 ribu per 1 Bitcoin.
Menurut Christopher, pergerakan kripto sangat bergantung pada sentimen kepercayaan komunitas masyarakat terhadap cryptocurrency. “Kalau komunitas bilang ini akan bagus, harganya akan naik kencang sekali, meski risiko volatilitasnya juga cukup besar.” Risiko volatilitas tinggi tersebut, kata dia, perlu dipahami oleh investor kripto. Sebab, kondisi tersebut sangat mungkin terjadi, baik koreksi ke bawah maupun ke atas.
Menurut dia, sebelum investor memutuskan menanamkan dananya di pasar kripto, investor harus menilai profil risiko masing-masing. “Kenali diri sendiri dulu, apakah bisa menerima kenaikan yang besar dan di sisi lain penurunan yang besar juga. Jangan serta-merta lompat lalu setelahnya gemetaran,” kata Christopher.
Penting bagi investor untuk menghitung proporsi dana investasi yang cocok untuk diinvestasikan di kripto serta menentukan jangka waktu investasi, jangka panjang atau jangka pendek. “Untuk pemula disarankan membeli koin yang memiliki kapitalisasi paling besar dan sudah ada barangnya, seperti Bitcoin dan Ethereum.”
Presiden Komisioner HFX International, Sutopo Widodo, mengungkapkan, di pasar Indonesia, saat ini sudah ada lebih dari 3 juta orang yang bertransaksi cryptocurrency, khususnya Bitcoin. Ke depan, jumlah ini diprediksi terus meningkat pesat. Sutopo mengungkapkan, di balik sederet potensi keuntungan, masyarakat perlu betul-betul memahami risiko atau kelemahan berinvestasi di cryptocurrency. “Harganya sangat fluktuatif sehingga perlu belajar manajemen risiko keuangan yang baik dan benar,” ucapnya.
Berikutnya, investor harus pandai-pandai memilih cryptocurrency yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan. “Bukan abal-abal money game yang tiba-tiba menjadi scam.”
Menurut Sutopo, terdapat sejumlah sentimen yang mempengaruhi kenaikan nilai cryptocurrency. Di antaranya semakin banyak perusahaan internasional global yang menggunakan dan menginvestasikannya ke portofolio mereka, seperti Tesla, MicroStrategy, dan Square. “Sentimen berikutnya, beberapa pemerintahan global mulai menciptakan mata uang digital masing-masing, seperti Cina, lalu semakin banyak juga negara yang menyambut positif dan menerima mata uang kripto, seperti AS, Jepang, dan Jerman,” ucapnya.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengamini ihwal prospek investasi aset kripto ke depan yang diproyeksikan semakin besar. Pasalnya, minat masyarakat untuk berinvestasi pada aset ini terus meningkat sejak 2017 dan tetap berlanjut meski di tengah situasi pandemi Covid-19. “Nilai transaksi aset kripto di Indonesia sangat tinggi. Sampai Februari 2021, perputaran transaksi aset kripto telah menembus Rp 70 triliun,” katanya.
Kementerian Perdagangan berkomitmen terus menyempurnakan regulasi investasi aset kripto untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi nasabah ataupun pelaku industri. “Yang perlu kami atur adalah bagaimana para pelaku ke depan bisa terorganisasi, sehingga pencatatan, transaksi, dan arus perdagangan bisa berjalan sistematis, juga transparan, ke publik,” ujar Jerry.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Sidharta Utama, mengimbuhkan saat ini terdapat 229 aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik oleh 13 perusahaan pedagang aset kripto yang telah terdaftar. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. “Perdagangan aset kripto di dalam negeri diharapkan dapat terus meningkat, dengan nilai kapitalisasi yang besar, serta kualitas dan aspek keamanan yang membaik.”