JAKARTA – Perusahaan penyedia layanan pesan-antar makanan, GoFood, belum lama ini menerapkan skema komisi baru. Dari skema tersebut, platform antar makanan daring ini menaikkan komisi dari 12 persen + Rp 5.000 menjadi 20 persen + Rp 1.000 dari setiap produk yang dijual mitra usaha baru, yang bergabung sejak 5 Maret 2021. Skema sistem bagi hasil ini dikeluhkan sebagian pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sempat ramai di media sosial.
Vice President Corporate Affairs Gojek Food Ecosystem, Rosel Lavina, mengatakan penyesuaian ini merupakan respons dari mitra usaha yang sebelumnya merasa bahwa pengenaan komisi sebesar 12 persen + Rp 5.000, terutama bagi pelaku UMKM yang baru bergabung, akan cukup memberatkan. Skema tersebut dinilai berdampak pada nilai pesanan per transaksi.
"Kami mengevaluasi dan membuat perubahan ini agar dapat terus mengupayakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan. Ini sejalan dengan komitmen untuk terus mengutamakan pertumbuhan bisnis mitra usaha, terutama pelaku UMKM kuliner," ujar Rosel kepada Tempo, kemarin.
Rosel mengatakan skema baru menawarkan berbagai ragam manfaat lebih tinggi dibanding skema sebelumnya, salah satunya kesempatan subsidi pendanaan yang lebih besar untuk mengikuti program dan kampanye promosi rutin. Selain itu, kata dia, akan ada peningkatan layanan dari GoFood lewat berbagai inovasi fitur GoBiz. "Inilah yang dapat dioptimalisasi oleh para mitra usaha agar bisnisnya dapat terus bertumbuh," ujar Rosel.
Rosel berujar, perusahaan juga tengah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada mitra usaha tentang penyesuaian skema komisi baru agar semakin banyak mitra usaha bisa mengoptimalkan perkembangan usahanya. Berdasarkan riset Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia pada Agustus 2020, ujar Rosel, sebanyak 40 persen mitra yang disurvei baru bergabung saat pandemi Covid-19 dan sebanyak 94 persen merupakan pengusaha skala mikro.
"Pertumbuhan pendapatan sebesar 20 kali lipat dalam empat tahun terakhir berdasarkan data GoFood pada Januari 2021," ujar Rosel.
Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, berujar bahwa setiap merchant memiliki kapabilitas dan kebutuhan bisnis berbeda. Karena itu, Grab menawarkan skema komisi yang disesuaikan dengan kebutuhan mitra merchant demi keberlanjutan dan pertumbuhan bisnis mereka. Menurut Neneng, para account manager GrabFood bekerja sama dengan para mitra merchant untuk menilai dan menentukan skema yang sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka.
"Skema ini telah kami terapkan sejak tahun lalu dan belum ada perubahan dalam skema komisi yang ditawarkan sejak masa pandemi dimulai," ujar Neneng.
Neneng berujar, pada 2020, Grab telah mengalami pertumbuhan dalam layanan pengantaran yang kini mewakili sekitar 50 persen dari total bisnis secara keseluruhan. Menurut dia, Grab juga sudah mendapat keuntungan dalam pengantaran makanan di beberapa pasar. "Kami berharap mencapai titik impas pada akhir 2021," ujar Neneng.
Tahun ini, ujar Neneng, Grab berencana membekali semua mitra dengan keterampilan dan akses ke teknologi agar turut berpartisipasi dalam ekonomi digital, terutama bagi para lanjut usia. Salah satunya melalui kursus webinar gratis hingga pelatihan secara reguler di berbagai kota untuk UMKM dan bisnis tradisional.
Pengemudi Gojek di restoran, Jakarta. Dok TEMPO/Frannoto
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, mengatakan kutipan oleh layanan pesan-antar (LPA) merupakan pendekatan bisnis yang wajar. Kutipan ini diposisikan sebagai imbal atas kemudahan yang ditawarkan LPA dalam platform yang mereka sediakan. Lantaran besaran kutipan ini dikenakan pada harga jual, LPA berkewajiban memastikan mitra atau penjual memahami perubahan ini dan dapat menyesuaikan ulang harga mereka.
"Penyedia LPA juga sebaiknya terus konsisten melakukan sosialisasi dan pendampingan atau konsultasi kepada mitra agar dapat membantu mereka dalam penentuan harga baru menyesuaikan dengan besaran komisi," katanya.
Menurut dia, nilai kutipan atau komisi yang dikenakan ini pada akhirnya akan direspons oleh pasar atau pengguna jasa LPA. Kalau nilai tersebut tidak pantas, kata Arif, mitra lebih baik memilih LPA lain yang harga komisinya lebih bersahabat.
Ketua Umum Assosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny, mengatakan setiap perubahan harus disertai dengan sosialisasi atau pengetahuan yang cukup bagi mitra. Selain itu, perlu ada konsultasi lebih dulu dengan lembaga pemerintah yang menangani hal tersebut. "Karena bagaimanapun hak konsumen juga harus dilindungi oleh pemerintah," kata dia.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara, berujar bahwa layanan pesan-antar makanan pada 2020 rata-rata masih tumbuh di atas 20 persen. Di sisi lain, transportasi online anjlok pada saat pembatasan sosial, sehingga strateginya mencari pendapatan lain. Namun, kata dia, kebijakan untuk menaikkan kutipan kurang tepat.
"Sebaiknya, tingkat kutipan diatur. Pemerintah harus turun tangan mumpung pemain di bidang pesan-antar makanan belum terlalu banyak. Harus ada juga keseimbangan penerimaan antara perusahaan penyedia layanan digital dan pihak restoran," ujar Bhima.