Ancaman Pidana di Tengah Penggusuran
JAKARTA – Siswanto kaget. Ahad lalu, dia menerima surat panggilan dari Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Dalam warkat tertanggal 18 Maret 2021 itu, ia disebut melakukan tindak pidana penghasutan berdasarkan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebelumnya, ia juga mendengar kabar dari kawannya yang kebetulan bekerja di Kepolisian Sektor Pancoran bahwa namanya disebut-sebut sebagai provokator.
Siswanto merupakan
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini