Tarif Pajak Penghasilan UKM Dipangkas
Jumat, 22 Juni 2018

Ghoida Rahmah
ghoida.rahmah@tempo.co.id
JAKARTA – Pemerintah merealisasi rencananya untuk memberikan insentif bagi usaha kecil-menengah (UKM) setelah kebijakan serupa diberikan untuk industri skala besar. Hari ini, di Surabaya, Presiden Joko Widodo dijadwalkan meluncurkan kebijakan baru tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk UKM menjadi 0,5 persen dari sebelumnya 1 persen.
Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perind...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini