JAKARTA – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan menilai standar pelayanan minimal (SPM) operator jalan tol sebelum mengizinkan mereka menaikkan tarif. Upaya ini berkaitan dengan rencana kenaikan tarif 31 ruas jalan tol tahun ini.
Anggota BPJT dari unsur akademikus, Eka Pria Anas, mengatakan syarat pemenuhan SPM jalan tol tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014. Syarat tersebut harus terpenuhi menjelang jadwal perubahan tarif. “SPM ibarat rapor badan usaha jalan tol yang mengajukan penyesuaian tarif,” ucapnya kepada Tempo, kemarin.
Menurut Anas pemeriksaan berkala menyasar berbagai aspek, dari kondisi jalan yang harus bebas dari kerusakan, kecepatan tempuh ideal untuk jarak dalam kota dan antarkota, serta kelancaran transaksi di gardu tol. Pemerintah pun mewajibkan penataan area rehat agar sesuai dengan ketentuan, termasuk soal pemenuhan fasilitas berdasarkan tipe layanannya. “Sudah ada tahap pengajuan, pemeriksaan, sebelum akhirnya sosialisasi,” tuturnya.
Jalan tol Jakarta-Cikampek II di Cikarang, Jawa Barat, 25 April 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kenaikan tarif tol akan berlaku di jalur Trans Jawa, Trans Sumatera, Sulawesi, hingga ruas tol dalam kota Jakarta dan Jabodetabek, seperti tol Jakarta-Bogor-Ciawi. Ada juga pengajuan tarif baru dari pengelola ruas tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa di Bali.
Menurut Eka, kenaikan tarif tol yang seharusnya berlaku sejak tahun lalu ditunda akibat tekanan ekonomi pada masa pandemi Covid-19. Tahun ini, sejumlah operator mengajukan penyesuaian tarif, sesuai dengan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005. Kedua aturan itu memperbolehkan badan usaha jalan tol (BUJT) mengajukan penyesuaian tarif dua tahun sekali. Nilai kenaikan tarif memakai basis inflasi dan daya beli pengguna tol.
Eka mengatakan penyesuaian tarif dimaksudkan untuk mencegah kerugian BUJT yang sudah menerapkan efisiensi. “Kerugian lumayan besar karena bunga bank terus jalan, sementara income rendah, seperti pada tol Jakarta-Cikampek II yang setahun gratis."
Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan, Endra Saleh Atmawidjaja, mengatakan sudah membagi jadwal penyesuaian tarif ke dalam tiga kelompok, yaitu 11 ruas tol dari awal tahun hingga April, tujuh ruas pada April hingga September, dan sisanya bertahap hingga akhir 2021. "Belum tentu naik, nanti diputuskan oleh Menteri apakah SPM terpenuhi atau tidak,” kata dia.
Proyek jalan tol Cimanggis-Cibitung di kawasan Cibubur, Jakarta, November 2019. TEMPO/Subekti
Endra mengatakan keputusan pemerintah didasari pertimbangan dari dua sisi, yaitu publik dan bisnis. Sampai akhir 2021, Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan ruas tol yang beroperasi mencapai 2.756 kilometer. “Kami perhatikan kepentingan pengguna, sambil juga memastikan perjanjian pengusahaan bisa terpenuhi.”
Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Agus Setiawan, mengatakan sudah menunaikan syarat SPM lewat PT Jasa Marga Tollroad Maintenance, anak usaha yang bergerak dalam bidang pemeliharaan konstruksi dan kelengkapan jalan. Adapun layanan transaksi dijaga oleh PT Jasa Marga Tollroad Operator, sedangkan area rehat dikelola oleh PT Jasa Marga Related Business. “Masing-masing regional office mengawasi dan memastikan SPM terpenuhi,” ucapnya.
Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Arief Safari, mengatakan kenaikan tarif menjadi hak operator untuk mengembalikan investasi yang mereka keluarkan. Namun dia mendesak BPJT untuk mempertimbangkan kemampuan pengguna jalan. Ruas-ruas tol yang tarifnya akan dinaikkan pun belum memuaskan, jika dilihat dari aspek penanganan kemacetan ataupun kondisi jalan. “Harapan konsumen adalah kenaikan ditunda sampai pemerintah mampu mengendalikan pandemi,” ujarnya.
CAESAR AKBAR | YOHANES PASKALIS