Beleid SNKI Percepat Inklusi Keuangan
JAKARTA – Pemerintah berupaya mendorong kenaikan indeks inklusi keuangan dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Menteri Koordinator Perekonomian, selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif, Airlangga Hartarto, mengatakan aturan baru ini dapat mempercepat inklusi keuangan.
Sebelumnya, inklusi keuangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016. Namun,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini