Pemerintah Perluas Pemungutan Pajak Digital
JAKARTA - Pemerintah memperluas pengenaan pajak digital hingga merambah industri e-commerce. Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan sejumlah perusahaan e-commerce sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk dan layanan yang ditransaksikan dalam platform e-commerce tersebut. Perusahaan e-commerce yang ditunjuk antara lain Tokopedia, Bukalapak, Blibli, dan Lazada.
“Ini dikhususkan untuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini