Menata Ulang Aturan Fintech Lending
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperketat aturan penyelenggaraan bisnis pinjaman online alias fintech lending. Draf rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi pun tengah disiapkan untuk menyempurnakan aturan yang berlaku saat ini, yaitu POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. “Saat ini perubahan rancan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini