Fintech Ilegal Marak pada Masa Pandemi
Pensiunan dan korban PHK menjadi sasaran.
JAKARTA – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengungkapkan bahwa perusahaan teknologi jasa keuangan khusus pinjaman (fintech lending) ilegal kian gencar beroperasi pada masa pandemi Covid-19. Menurut dia, pada April lalu timnya telah menemukan 81 entitas yang tidak mengantongi izin dan berpotensi merugikan masyarakat. “Kami melihat mereka memanfaatkan kesulitan keuangan masyarakat,” kata Tongam kepa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini