Operator Angkutan Umum Kebingungan
Kamis, 7 Mei 2020

JAKARTA – Izin operasi angkutan umum secara terbatas membuat operator kebingungan. Sebab, kata Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda), Ateng Aryono, belum ada aturan teknis dari pemerintah.
Menurut Ateng, operator hanya mengetahui kriteria orang yang bisa memakai angkutan umum dan syaratnya. "Tapi kami belum tahu jenis angkutan apa yang diperbolehkan, bagaimana pelaksanaannya, dan seperti apa potensi jumlah penumpangnya," ka...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini