Pemerintah Klaim Izin Operasi Angkutan Dibarengi Syarat Ketat
Kamis, 7 Mei 2020

JAKARTA – Pemerintah mengizinkan moda transportasi udara, laut, dan darat beroperasi secara terbatas. Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan izin ini dibarengi dengan syarat ketat. "Khusus untuk keperluan penting dan mendesak, bukan untuk mudik," kata dia, kemarin.
Menurut Djoko, pemerintah ingin memastikan aktivitas bisnis yang vital serta penanganan pandemi Covid-19 tak terhambat. Karena itu, kata dia, hanya se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini