Gubernur Bank Indonesia Jamin Prinsip Kehati-hatian Berjalan
JAKARTA - Bank Indonesia mendapat kewenangan untuk memberikan pinjaman likuiditas (bailout) kepada bank sebagai antisipasi dampak wabah corona (Covid-19) pada sistem keuangan. Kewenangan itu diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam implement
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini