JAKARTA Sejumlah platform e-commerce akan memblokir pedagang alat kesehatan dan obat-obatan untuk penanganan Covid-19 yang menabrak aturan. Bukalapak, misalnya, mengawasi peredaran klorokuin, obat yang digunakan pemerintah untuk mengatasi Covid-19.
"Kami akan take down akun-akun yang menjual obat-obatan tersebut," kata Head of Corporate Communication Bukalapak, Intan Wibisono, kemarin. Saat ini perusahaan telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk melarang penjualan obat keras tersebut, termasuk obat jenis lainnya dengan kategori yang sama. Bukalapak juga menindak tegas pedagang yang menaikkan harga tidak wajar untuk meraup keuntungan.
Intan menuturkan Bukalapak telah mengadaptasi algoritma untuk mendeteksi pola penjualan barang tersebut. Namun masyarakat diharapkan turut berpartisipasi dengan melaporkan penjual yang menawarkan produk kesehatan yang tidak sesuai dengan aturan, tanpa izin edar, hingga barang dengan harga tidak wajar.
Vice President of Corporate Communicaton Tokopedia, Nuraini Razak, menyatakan pihaknya telah menutup ribuan toko yang menjual produk kesehatan secara tidak wajar. Pedagang yang menjual produk dengan judul hingga deskripsi barang yang tak wajar pun ditutup. Dia menyebutkan terdapat puluhan ribu produk yang terbukti melanggar aturan. "Kami juga terus melakukan sweeping berkala untuk memastikan produk yang dijual dalam Tokopedia sesuai dengan peraturan," kata dia.
Sebagai langkah antisipasi, Tokopedia telah memotong biaya layanan hingga 100 persen untuk penjual di kategori produk kesehatan dan kebutuhan pokok lainnya. Nuraini menilai langkah ini dapat mendorong penjual untuk selalu memastikan ketersediaan produk dengan harga yang stabil. Pasalnya, belanja online dapat menjadi alternatif untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona sekaligus mendorong bisnis lokal terus beroperasi.
Adapun Blibli telah menetapkan pembatasan pembelian produk khusus seperti hand sanitizer, cairan antiseptik, masker, dan produk sembako. Tindakan ini diharapkan bisa mencegah upaya penimbunan barang yang menyebabkan melambungnya harga produk. Vice President of Public Relations Blibli, Yolanda Nainggolan, mengatakan perusahaan terus melakukan pemantauan rutin agar tidak ada mitra pedagang yang menjual produk di atas harga pasar.
"Kami akan menindak tegas dengan memberikan peringatan keras dan penangguhan produk bagi mitra yang tetap melanggar," ujarnya. "Dengan begitu, produk yang dijual tidak dapat diakses pelanggan."
Selain obat dan sejumlah barang kesehatan lainnya, e-commerce membatasi penjualan alat uji cepat Covid-19 lantaran belum memiliki izin edar. Hingga kemarin, sejumlah akun pedagang menawarkan barang tersebut dengan harga mulai dari ratusan ribu hingga belasan juta rupiah.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menuturkan, meski alat tersebut tidak memiliki izin edar, pemerintah kini membebaskannya. Pasalnya, muncul permintaan dari sejumlah kalangan masyarakat untuk melakukan pengadaan alat rapid test secara mandiri.
Sebelumnya, pengadaan alat sengaja dilakukan pemerintah untuk memastikan masyarakat berhak menjalani tes Covid-19. Pemerintah berharap pengujian tersebut dapat terorganisasi. "Jika tetap ingin membeli sendiri, silakan. Tapi jangan salahkan pemerintah jika harus bayar untuk tes. Pemerintah sudah sediakan yang gratis," kata Yuri. VINDRY FLORENTIN
KPPU Ingatkan Pelaku Usaha Hindari Kartel
JAKARTA Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberi peringatan kepada pelaku usaha menyusul kebijakan pengadaan langsung tanpa lelang alat kesehatan untuk penanggulangan Covid-19. Pelaku usaha diminta tak mempraktikkan kartel atau menjalin kesepakatan untuk menentukan harga yang berlebihan. "KPPU akan melakukan tindakan hukum yang tegas apabila dalam proses pendistribusian dan logistik ditemukan upaya-upaya yang merugikan proses penanggulangan bencana tersebut," ujar juru bicara KPPU, Guntur Saragih, dalam keterangan tertulis, kemarin.
Guntur menyatakan pelonggaran aturan ini dibuat dalam kondisi darurat yang membutuhkan penanganan cepat, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa. Dalam kondisi ini, pemerintah berwenang melakukan proses pengadaan melalui mekanisme penunjukan secara langsung, seperti diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Publik (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat. KPPU menegaskan bahwa penunjukan langsung ini dikecualikan dalam UU Persaingan Usaha. Untuk itu, pengusaha diminta tak memanfaatkan situasi untuk kepentingan diri sendiri.
Pemerintah saat ini membentuk sistem pengadaan alat kesehatan tanpa lelang untuk memenuhi kebutuhan penanganan Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kebijakan ini akan berlaku sementara demi mempercepat proses pengadaan. Dia memberi peringatan keras agar kebijakan tersebut tak dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
Kemudahan pengadaan barang untuk keperluan Covid-19 juga diberikan dengan mengalihkan kuasa pemberian izin impor kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pemerintah juga memberikan insentif berupa keringanan fiskal, seperti pembebasan bea masuk barang impor demi kepentingan umum.
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo memastikan setiap rekomendasi izin yang diterbitkan dikaji terlebih dulu. "Rekomendasi hanya akan diberikan kepada pemohon yang secara jelas menyampaikan tujuan pengadaan dan kepada siapa barangnya akan disampaikan," kata dia.
FAJAR PEBRIANTO, VINDRY FLORENTIN