Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

26
Maret
2020
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaNasional 3/4 Selanjutnya
Nasional

Organisasi Pemantau Hutan Memprotes Pencabutan Syarat Legal Kayu

Pembalakan ilegal diperkirakan akan meningkat.

Edisi, 26 Maret 2020
Profile
Tempo
Kawasan hutan yang telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan di Kota Subulussalam, Aceh, 9 Maret lalu. ANTARA/Irwansyah Putra

 

JAKARTA Sejumlah organisasi pemantau hutan melayangkan protes ke Presiden Joko Widodo atas penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan, yang mencabut syarat dokumen V-Legal atau syarat lisensi ekspor produk kehutanan. Pencabutan syarat ini berpotensi menabrak undang-undang dan melegalkan ekspor kayu yang didapat dari hasil pembalakan liar.

Direktur Media dan Komunikasi Yayasan Auriga Nusantara, Syahrul Fitra, menyatakan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pada dua pekan lalu menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. "Peraturan itu menghilangkan instrumen syarat V-Legal, sehingga kayu ilegal bisa dengan mudah diekspor," kata dia kepada Tempo, kemarin.

Syahrul menjelaskan, peraturan itu mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Regulasi lama itu mengatur tentang kewajiban melampirkan dokumen V-Legal dalam setiap kegiatan ekspor kayu. Dokumen V-Legal juga harus diterbitkan oleh lembaga verifikasi legalitas kayu melalui Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMTQgMTY6MTI6MjgiXQ

Syarat dokumen V-Legal ini digunakan sebagai salah satu standar lacak balak dan telah masuk dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Sistem ini mulai dirintis pada 2003 sebagai upaya memberantas pembalakan ilegal. SVLK telah mendapat pengakuan dari Uni Eropa melalui lisensi Forest Law Enforcement, Governance, and Trade (FLEGT).

Menurut Syahrul, peraturan baru tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Undang-undang itu mewajibkan pemerintah mencegah perdagangan dan pencucian kayu ilegal. Peraturan Agus itu juga dianggap sebagai langkah mundur karena dapat mengancam industri yang memiliki legalitas. "Nilai ekspor mebel kayu Indonesia bergantung pada pasar yang meminta legalitas. Artinya, SVLK adalah kunci untuk meningkatkan nilai ekspor."

Ia khawatir, jika dokumen V-Legal dihapus dari syarat ekspor, praktik pembalakan ilegal akan meningkat. "Sekarang syarat V-Legal untuk ekspor dihapus. Ruang pencucian kayu haram semakin terbuka."

Dinamisator Jaringan Pemantau Independen Kehutanan, Muhamad Kosar, juga khawatir Uni Eropa akan memberikan sanksi bagi Indonesia karena membiarkan praktik pencucian kayu dan pembalakan ilegal terjadi. Apalagi Indonesia telah terikat dengan perjanjian perdagangan kayu secara sah dalam FLEGT. "Kalau Uni Eropa menjatuhkan sanksi embargo, sudah jelas akan merugikan industri kita," ucap dia.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga enggan merespons ketika diminta konfirmasi oleh Tempo. Ia mengarahkan Tempo untuk menghubungi Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. "Untuk itu bisa langsung ditanyakan ke Pak Mendag," tuturnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan, pencabutan syarat V-Legal hanya diterapkan bagi produk kayu di sektor hilir, seperti furnitur dan kayu olahan. "Produk hulu bahan baku kayu sebanyak 42 HS (harmonized system) tetap diwajibkan, sehingga produk hilir secara otomatis harus menggunakan bahan baku yang sudah V-Legal," ujarnya.

Nurman juga menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk mempermudah industri skala mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan sertifikasi. Selain itu, dia menyatakan pengawasan di tingkat industri hulu akan ditingkatkan. "Yang harus diawasi adalah pembalakan liar dan penjual produk hulu."AVIT HIDAYAT

Organisasi Pemantau Hutan Memprotes Pencabutan Syarat Legal Kayu



SebelumnyaNasional 3/4 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Pemerintah Daerah Siapkan Asesmen Pengganti Ujian Nasional
  • Pemerintah Pertimbangkan Ujian Masuk Universitas secara Bergantian
  • Organisasi Pemantau Hutan Memprotes Pencabutan Syarat Legal Kayu
  • Zulkifli Hasan Akomodasi Gerbong Amien Rais

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Tambahan Bantuan Tunai

    Pemerintah pusat menambah bantuan langsung tunai bagi sekitar 15,2 juta keluarga miskin sebesar Rp 50 ribu per bulan.

    26 Maret 2020
  • Berita Utama

    Tes Massal Corona Dimulai

    Pemeriksaan tahap awal ditujukan kepada tenaga medis dan petugas lapangan.

    26 Maret 2020
  • Berita Utama

    Daerah Berinisiatif Menutup Akses

    Luhut Pandjaitan mengatakan pemerintah pusat masih membuka opsi karantina wilayah.

    26 Maret 2020
  • Berita Utama

    Pejabat Terinfeksi Cermin Pemerintah Telat Mengantisipasi

    Pemerintah dinilai dari awal meremehkan Covid-19 dan tak segera serukan imbauan jaga jarak.

    26 Maret 2020
  • Berita Utama

    Pemerintah Percepat Verifikasi Data Penerima Bantuan Tunai

    Bantuan langsung tunai pekerja informal yang terkena dampak pandemi virus corona menyasar 15,2 juta keluarga.

    26 Maret 2020
  • Nasional

    Pemerintah Daerah Siapkan Asesmen Pengganti Ujian Nasional

    Nilai akhir siswa di Jawa Timur akan mengacu pada nilai rapor selama enam semester.

    26 Maret 2020
  • Nasional

    Pemerintah Pertimbangkan Ujian Masuk Universitas secara Bergantian

    Ujian masuk perguruan tinggi tahun ini ditunda karena wabah Covid-19.

    26 Maret 2020
  • Nasional

    Organisasi Pemantau Hutan Memprotes Pencabutan Syarat Legal Kayu

    Pembalakan ilegal diperkirakan akan meningkat.

    26 Maret 2020
  • Nasional

    Zulkifli Hasan Akomodasi Gerbong Amien Rais

    Amien Rais dan Mulfachri tak masuk dalam jajaran kepengurusan baru.

    26 Maret 2020
  • Peristiwa

    Ibu Presiden Jokowi Meninggal

    Ibu Presiden Joko Widodo, Sudjiatmi Notomihardjo, meninggal di Rumah Sakit TNI Slamet Riyadi, Solo, pada pukul 16.45 WIB, kemarin.

    26 Maret 2020
  • Peristiwa

    Kualitas Udara Jakarta Membaik

    Kualitas udara di Ibu Kota meningkat sejak diberlakukannya work from home (WFH) per Senin pekan lalu.

    26 Maret 2020
  • Opini

    Karantina Wilayah dan Penyangga Ekonomi

    Penyebaran virus corona Covid-19 di Indonesia terus melaju, bahkan diprediksi akan mencapai puluhan ribu kasus setelah Idul Fitri.

    26 Maret 2020
  • Opini

    Pencegahan Korupsi Dana Wabah Corona

    Pemerintah menyatakan telah menyiapkan dana alokasi khusus untuk pencegahan dan penanganan wabah Covid-19 hingga mencapai Rp 62 triliun.

    26 Maret 2020
  • Editorial

    Percepat Penyaluran Bantuan Tunai

    Pemerintah semestinya mempercepat penyaluran bantuan langsung tunai bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan pekerja upah harian.

    26 Maret 2020
  • Ilmu dan Teknologi

    Olahraga Ringan Dapat Cegah Covid-19

    Olahraga berlebihan malah dapat memperburuk daya tahan tubuh.

    26 Maret 2020
  • Internasional

    Pandemi Corona Mengisolasi Sepertiga Penduduk Dunia

    Pangeran Charles menjadi anggota Kerajaan Inggris pertama yang positif Covid-19.

    26 Maret 2020
  • Internasional

    Amerika Bisa Jadi Episenter Baru Covid-19

    Pejabat di Hubei didesak tidak menyembunyikan data baru meski kasus corona di sana menurun.

    26 Maret 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Platform Online Ancam Blokir Pedagang Nakal

    E-commerce membatasi penjualan alat uji cepat corona lantaran belum memiliki izin edar.

    26 Maret 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Pertumbuhan Ekonomi Diperkirakan di Bawah 4 Persen

    Angka kemiskinan akan bertambah.

    26 Maret 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    BPK dan DPR Sarankan Penerbitan Perpu Anggaran

    Pemerintah bersiap mengubah target defisit anggaran menjadi di atas 3 persen.

    26 Maret 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Aturan Perpanjangan Kontrak Batu Bara Menuai Sorotan

    Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menemui Menteri ESDM.

    26 Maret 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Sejumlah Industri Pertimbangkan Opsi PHK

    Pengusaha sudah mulai memutus kontrak karyawan non-tetap.

    26 Maret 2020
  • Metro

    Pemilihan Wakil Gubernur DKI Diusulkan Pekan Ini

    Fraksi PKS tetap menolak usul itu karena saat ini Ibu Kota dalam kondisi tanggap darurat virus corona.

    26 Maret 2020
  • Metro

    Jakarta Siapkan Skenario untuk Antisipasi Ledakan Jumlah Pasien

    Pemerintah akan mengelompokkan pasien ke dalam tiga kategori berdasarkan tingkat kedaruratan.

    26 Maret 2020
  • Seni

    Merayakan Hari Pantomim Secara Virtual

    Seniman pantomim Bandung, Wanggi Hoed, menyiarkan pentasnya secara langsung lewat media sosial.Berkarya sekaligus menghibur masyarakat yang tengah menghadapi pandemi corona.

    26 Maret 2020
  • Olah Raga

    Persiapan Atlet Bisa Lebih Matang

    Atlet yang masih berjuang untuk lolos kualifikasi kembali berpeluang ke Olimpiade.

    26 Maret 2020
  • Olah Raga

    Olimpiade 2021 Berdampak pada Kejuaraan Dunia

    Obor api Olimpiade batal diarak keliling Jepang dan sementara disimpan di Fukushima.

    26 Maret 2020
  • Olah Raga

    Kane Segera Main Lagi

    Berpeluang tampil dalam sembilan sisa laga Spurs di Liga Primer.

    26 Maret 2020
  • Metro

    Liang Lahad Khusus untuk Korban Wabah

    Penggali kubur yang mengurus jenazah harus menggunakan masker dan sarung tangan.

    26 Maret 2020
  • Metro

    Jenazah Wajib Dikuburkan dalam Peti

    Majelis Ulama Indonesia sedang menyusun fatwa tentang pemandian dan penyalatan jenazah yang terjangkit virus menular.

    26 Maret 2020
  • Olah Raga

    Beli Ighalo

    Manchester United dikabarkan siap membeli pemain Shanghai Shenhua itu.

    26 Maret 2020
  • Olah Raga

    Musim Penundaan Gaji Telah

    Klub-klub divisi Championship tercekik krisis keuangan.

    26 Maret 2020
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved