Aturan Perpanjangan Kontrak Batu Bara Menuai Sorotan
JAKARTA - Sejumlah kalangan mempertanyakan langkah pemerintah menerbitkan aturan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Salah satu pasal mengenai perpanjangan kontrak batu bara pada aturan baru itu dinilai menabrak Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. "Pemerintah seharusnya tunduk pada aturan yang ada," ujar pengamat hukum Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, kemarin.
Redi menuturkan UU Minerba sudah mengatur ketentuan mengenai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini