BPK dan DPR Sarankan Penerbitan Perpu Anggaran
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat menyarankan pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang potensi pelebaran defisit anggaran hingga di atas 3 persen akibat wabah corona. Anggota BPK, Achsanul Qosasi, mengatakan perubahan postur anggaran, termasuk defisit, tak terhindarkan karena perekonomian terganggu wabah corona. "Namun, dalam pelaksanaannya, harus dengan persetujuan DPR," kata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini