DPR Desak Menteri Kelautan Beri Izin Kapal Bekas Asing Melaut
JAKARTA – Pemerintah diminta membuka kembali izin kapal eks asing untuk bisa kembali melaut di perairan Indonesia. Anggota Komisi Kelautan Dewan Perwakilan Rakyat, Ono Surono, mengatakan kapal-kapal yang bisa diberi izin penangkapan di Indonesia itu berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
"Seharusnya kapal per
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini