Ombudsman Menduga Undang-Undang KPK Cacat Hukum
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menduga Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hasil revisi cacat hukum. Kesimpulan awal itu dikuatkan dengan bukti bahwa pembahasan hingga pengesahan undang-undang itu ditengarai tidak melibatkan partisipasi publik.
"Perlu ada partisipasi masyarakat, yaitu pelibatan publik, dulu dalam rangka proses politik sebelum RUU digolkan. Asumsi kami, proses itu tidak ada," kata Adrianus Meliala kep
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini