Penjualan Minyak Goreng Wajib Gunakan Kemasan Mulai 2020
JAKARTA – Pemerintah memastikan tak ada lagi minyak goreng curah mulai 1 Januari 2020. Setiap produk minyak goreng wajib dibungkus kemasan bermerek dan dilengkapi dengan komposisi kandungannya. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan kebijakan ini dibuat untuk menjamin kualitas produk. Minyak goreng curah dinilai tak higienis.
Enggartiasto mengatakan minyak goreng curah yang dipasarkan juga ditengarai berupa minyak bekas yang te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini