Langit Runtuh Revisi Undang-Undang KPK
Sulardi
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammdiyah Malang
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi pada pertengahan September lalu. Undang-undang ini belum mempunyai kekuatan hukum mengikat karena masih memerlukan dua langkah lagi: disahkan oleh presiden selaku kepala negara dan diundangkan dalam Lembaran Negara.
Sejauh ini, presiden belum menandat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini