Pemerintah Kenakan Bea Masuk Antidumping Tekstil Impor
Selasa, 13 Agustus 2019

JAKARTA – Pemerintah Indonesia memberlakukan tarif bea masuk antidumping (BMAD) terhadap dua jenis produk tekstil dari sejumlah negara. Ketua Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI), Bachrul Chairi, menuturkan salah satu produk yang akan dikenai bea masuk adalah benang filamen sintetik atau spin drawn yarn (SDY) asal Cina. Sejumlah bukti, kata dia, mengindikasikan adanya dumping dari perusahaan eksportir Cina terhadap Indonesia yang belakangan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini